berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang

Pasal1 ayat (1) KUHP: "Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan". Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih LocusDelicti, Locus (inggris) yang berarti lokasi atau tempat, secara istilah yaitu berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Sedangkan Tempus delicti, yaitu berdasarkan waktu, untuk menentukan apakah suatu undang-undang dapat diterapkan terhadap suatu tindak pidana, atau dengan kata ain berlakunya perludemi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Dikatakan selanjutnya oleh Pompe bahwa menurut hukum positif, suatu tindak pidana itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu tindakan yang dapat dihukum.9 2.2 Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Moeljatno, unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut: 1. Atasrahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Pengertian, Tempat, Sifat, dan Fungsi Hukum Pidana" dengan tepat waktu. Makalah disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Pidana. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang pengertian, sifat, tempat, dan fungsi Hukum Pidana. 3 Diatur dalam hukum pidana, dan 4. 10Diancam pidana. Hukum pidana menurut Prof. Sudarto, S.H., ialah sekumpulan aturan yang mengikat perbuatan atau tindakan yang memenuhi syarat tertentu sehingga berakibat pidana.11 Hukum pidana dapat dipandang melalui 2 (dua) sudut arti, yaitu: 1. Hukum Pidana dalam arti objektif, yakni sekumpulan aturan yang Vay Tiền Home Credit Online Có An Toàn Không.

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang